I. Syarat akademik :
1. Tidak pernah tinggal kelas selama
mengikuti pendidikan di SD.
2. Menempati peringkat terbaik paralel
di kelas VI (Enam).
3. Mempunyai nilai prestasi akademik di kelas
IV,V,VI dengan rata-rata 70 atau diatas KKM.
4. Mempunyai kelakuan baik selama mengikuti
pendidikan di sekolah dasar.
II. Kriteria Seleksi
A. Jalur prestasi akademik ( Nilai Rapor dan Nilai Ujian
sekolah )
1. Kelengkapan dan kebenaran administrasi
2. Prestasi akademik siswa ( nilai rata-rata) dari kelas IV sampai kelas
VI Semester (Ganjil).
3. Nilai ujian sekolah, dan
hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan
yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru.
4. Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari
kepala SD Negeri/Swasta, diketahui oleh pengawas pembina, dilampiri berita
acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik kelas 6 (enam)
berprestasi.
5. Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung
dengan rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta
didik ber-prestasi pada satuan pendidikan SD Negeri/Swasta. Jika satuan
pendidikan SD/MI Negeri/Swasta hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah
peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dapat dipilih 1 (satu) peserta didik
berprestasi.
B. Jalur prestasi Kejuaraan
Hasil perlombaan / pertandingan dan / atau penghargaan
di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan / atau tingkat kabupaten/kota.
Ø Memiliki sertifikat akademik / nonakademik berjenjang secara
perorangan/beregu yang diperoleh calon peserta didik baru diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, yang
diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemendikbud, Dinas
Pendidikan, dan / atau KONI Kabupaten bangkalan.
Ø Sertifikat sebagaimana dimaksud adalah Juara I akademik/nonakademik tingkat
kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II akademik/ nonakademik tingkat
provinsi perorangan/ beregu, dan Juara I, II, III akademik/nonakademik tingkat
nasional/internasional perorangan / beregu.
Ø Sertifikat sebagaimana dimaksud bagi calon peserta didik baru dari luar
Kabupaten Bangkalan adalah sertifikat akademik/nonakademik berjenjang
perorangan Juara I, dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat
nasional/internasional.
Ø Sertifikat Juara I lomba/pertandingan akademik/ nonakademik tidak
berjenjang secara perorangan yang diperoleh calon peserta didik baru tingkat
kabupaten, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
C. 25 ( dua puluh lima ) finalis hasil kejuaraan SMASC UPTD SMP Negeri 2
Bangkalan.
D. Hafal Al-Quran juz 30 dapat memilih sekolah tanpa dibatasi Zona.
E. Bobot sertifikat / piagam yang dimiliki siswa.
F. Bobot sekolah ( yang diambil dari prestasi siswa yang bersal dari SD
tersebut yang
sedang belajar di UPTD SMP
Negeri 2 Bangkalan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.