PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MELALUI JALUR PRESTASI



 

I.       Syarat akademik :

1.     Tidak pernah tinggal kelas selama mengikuti pendidikan di SD.

2.     Menempati peringkat  terbaik paralel di kelas VI (Enam).

3.     Mempunyai nilai prestasi akademik di kelas IV,V,VI dengan rata-rata 70 atau diatas KKM.

4.     Mempunyai kelakuan baik selama mengikuti pendidikan di sekolah dasar.

 

II.      Kriteria Seleksi

A.    Jalur prestasi akademik ( Nilai Rapor dan Nilai Ujian sekolah )

1.   Kelengkapan dan kebenaran administrasi

2.   Prestasi akademik siswa ( nilai rata-rata) dari kelas IV sampai kelas VI Semester (Ganjil).

3.    Nilai ujian sekolah, dan hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru.

4.  Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala SD Negeri/Swasta, diketahui oleh pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik kelas 6 (enam) berprestasi.

5.     Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung dengan rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta didik ber-prestasi pada satuan pendidikan SD Negeri/Swasta. Jika satuan pendidikan SD/MI Negeri/Swasta hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dapat dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi.

             B.    Jalur prestasi Kejuaraan

Hasil perlombaan / pertandingan dan / atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan / atau tingkat kabupaten/kota.

Ø  Memiliki sertifikat akademik / nonakademik berjenjang secara perorangan/beregu yang diperoleh calon peserta didik baru diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemendikbud, Dinas Pendidikan, dan / atau KONI Kabupaten bangkalan.

Ø  Sertifikat sebagaimana dimaksud adalah Juara I akademik/nonakademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II akademik/ nonakademik tingkat provinsi perorangan/ beregu, dan Juara I, II, III akademik/nonakademik tingkat nasional/internasional perorangan / beregu.

Ø  Sertifikat sebagaimana dimaksud bagi calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Bangkalan adalah sertifikat akademik/nonakademik berjenjang perorangan Juara I, dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat nasional/internasional.

Ø  Sertifikat Juara I lomba/pertandingan akademik/ nonakademik tidak berjenjang secara perorangan yang diperoleh calon peserta didik baru tingkat kabupaten, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

C.   25 ( dua puluh lima ) finalis hasil kejuaraan SMASC UPTD SMP Negeri 2 Bangkalan.

D.   Hafal Al-Quran juz 30 dapat memilih sekolah tanpa dibatasi Zona.

E.   Bobot sertifikat / piagam yang dimiliki siswa.

F.   Bobot sekolah ( yang diambil dari prestasi siswa yang bersal dari SD tersebut yang

     sedang belajar di UPTD SMP Negeri 2 Bangkalan).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.